Correct Article 15
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Current Text
Hak memakai Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dicabut, apabila:
a. Dicabut haknya memakai Tanda Kehormatan berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Memasuki atau menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh Pemerintah;
d. Memasuki suatu dinas negara/pemerintah asing tanpa izin terlebih dahulu atau persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction
