Correct Article 19
PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA
Current Text
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan kepada mereka yang ditugaskan atau yang membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dimulai tanggal 7 Agustus 1998.
Your Correction
