Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diajukan secara hirarki oleh Komandan Satuan kepada Kepala Staf Angkatan kemudian kepada Panglima untuk dilanjutkan kepada PRESIDEN melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA. (2) Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA diajukan secara hirarki oleh Pimpinan Kewilayahan kepada Kapolri untuk dilanjutkan kepada PRESIDEN melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA. (3) Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilanjutkan kepada PRESIDEN melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA. (4) Pengusulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa bagi warga negara INDONESIA lainnya diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilanjutkan kepada PRESIDEN melalui Dewan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
Your Correction