Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 32 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dilakukan atas nama PRESIDEN oleh: a. Panglima untuk prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; b. Kapolri untuk anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Menteri atau Pimpinan Instansi yang membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; d. Menteri Dalam Negeri untuk Warga Negara INDONESIA lainnya. (2) Panglima, Kapolri, dan Menteri atau Pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pimpinan instansi di bawahnya.
Your Correction