Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.