Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Pemerintah yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Pendapatan pemerintah daerah yang diperoleh dari jasa layanan keolahragaan atau terkait dengan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pendapatan daerah. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction