Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat diperoleh dari: a. kegiatan sponsorship keolahragaan; b. hibah baik dari dalam maupun luar negeri; c. penggalangan dana; d. kompensasi alih status dan transfer olahragawan; e. uang pembinaan dari olahragawan profesional; f. kerja sama yang saling menguntungkan; g. sumbangan lain yang tidak mengikat; dan h. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari: a. tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi; b. penyewaan prasarana olahraga; c. jual beli produk sarana olahraga; d. sport labelling; e. iklan . . . e. iklan; f. hak siar olahraga; g. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; h. keagenan; dan i. layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
Your Correction