Correct Article 6
PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat diperoleh dari:
a. kegiatan sponsorship keolahragaan;
b. hibah baik dari dalam maupun luar negeri;
c. penggalangan dana;
d. kompensasi alih status dan transfer olahragawan;
e. uang pembinaan dari olahragawan profesional;
f. kerja sama yang saling menguntungkan;
g. sumbangan lain yang tidak mengikat; dan
h. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari:
a. tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi;
b. penyewaan prasarana olahraga;
c. jual beli produk sarana olahraga;
d. sport labelling;
e. iklan . . .
e. iklan;
f. hak siar olahraga;
g. promosi, eksibisi, dan festival olahraga;
h. keagenan; dan
i. layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.
Your Correction
