Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan dipertanggungjawabkan menurut standar akuntansi yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction