Correct Article 9
PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a. olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi;
b. pembinaan dan pengembangan olahraga;
c. pengelolaan keolahragaan;
d. pekan dan kejuaraan olahraga;
e. pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga;
f. peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga;
g. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
h. pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan;
i. pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan;
j. pembinaan dan pengembangan industri olahraga;
k. standardisasi, akreditasi dan sertifikasi;
l. pencegahan dan pengawasan doping;
m. pemberian penghargaan;
n. pelaksanaan pengawasan; dan
o. pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan olahraga profesional.
(2) Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III . . .
Your Correction
