Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction