Correct Article 1
PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
