Correct Article 12
PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
Pertanggungjawaban penggunaan dana keolahragaan dan pendanaan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilaporkan dan/atau diumumkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
