Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 18 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pendanaan keolahragaan, Pemerintah dapat membentuk badan usaha keolahragaan milik negara yang berbadan hukum. (2) Pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction