Fungsi Pembentukan Perda
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
a. menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah;
b. membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
c. mengajukan usul rancangan Perda.
(1) Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(2) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah.
(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.
(2) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
(3) Rancangan Perda diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau di luar program pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:
a. penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik; dan
b. daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.
(4) Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum rapat paripurna.
(5) Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(6) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. pengusul memberikan penjelasan;
b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya.
(7) Keputusan rapat paripurna atas usulan rancangan Perda berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda.
(9) Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani bidang hukum.
(3) Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Apabila dalam 1 (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Kepala Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3) Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:
a. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah:
1. penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi.
b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. pendapat Kepala Daerah terhadap rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.
c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
d. Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:
a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;
2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan
3. pendapat akhir Kepala Daerah.
b. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
c. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
(1) Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.
(2) Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3) Penarikan kembali rancangan Perda oleh Kepala Daerah disampaikan dengan surat Kepala Daerah disertai alasan penarikan.
(4) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
(5) Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah.
(6) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
(2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.
(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempurnaan, rancangan Perda disempurnakan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
(2) Hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah.
(1) Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda.
(2) Pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
(2) Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
a. membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
b. membahas rancangan Perda tentang APBD;
c. membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
d. membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(1) Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung.
(2) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
(3) Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan
kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.
(6) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.
Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD.
(1) Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(4) Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
(5) Pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
Jadwal pembahasan dan rapat paripurna kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.