Correct Article 12
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Current Text
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.
Your Correction
