Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda. (2) Pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction