Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. (2) Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangani bidang hukum. (3) Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction