Correct Article 3
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Current Text
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
a. menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah;
b. membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
c. mengajukan usul rancangan Perda.
Your Correction
