Correct Article 19
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Current Text
(1) Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(4) Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
(5) Pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
Your Correction
