Correct Article 15
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Current Text
(1) Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
(2) Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
a. membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
b. membahas rancangan Perda tentang APBD;
c. membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
d. membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Your Correction
