Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. (2) Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara: a. membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah; b. membahas rancangan Perda tentang APBD; c. membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan d. membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Your Correction