Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. (2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Your Correction