Article 1
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah suatu Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
PERPRES Nomor 89 Tahun 2006
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.