Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 89 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua/ Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction