Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 89 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang. (2) PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta. (3) PUPN Cabang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
Your Correction