Correct Article 4
PERPRES Nomor 89 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Current Text
(1) Keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari :
a. Wakil dari Departemen Keuangan sebagai Anggota;
b. Wakil dari Kepolisian Negara
sebagai Anggota; dan.
c. Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai Anggota.
(2) Wakil dan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Direktur Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara;
b. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara;
c. Kepala Biro Hukum.
(3) Wakil dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse dan Kriminal.
(4) Wakil dari Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung. Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(5) Ketua dan Sekretaris PUPN Pusat masing-masing dijabat oleh Direktur Jenderal dan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b.
Your Correction
