Correct Article 8
PERPRES Nomor 89 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Current Text
(1) Biaya pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketua dan Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
