Correct Article 9
PERPRES Nomor 89 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Current Text
PUPN Cabang yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diangkatnya Ketua dan Anggota PUPN Cabang berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
