Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 151 Tahun 2024 tentalrrg Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 347) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i Pasal 6 diubah dan di antara huruf f dan huruf g disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruffl dan huruff2 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: