Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; L pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan; fl. pemeliharaan . . . REPUBLIK INDONES]A 3- fl. pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sar€rna pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan; pelaksanaan pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan; pelaksanaan pengembangan teknologi pertahanan; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan; pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan; pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN. Ketentuan huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j Pasal 7 diubah dan di antara huruf g dan huruf h disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf g1 dan huruf 92 sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction