Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan menyelenggarakan fungsi: pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi intelljen pertahanan; a b pelaksanaan pengelolaan informasi komunikasi intelijen pertahanan ; dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan ; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 32. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction