Correct Article 46
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi intelljen pertahanan;
a b pelaksanaan pengelolaan informasi komunikasi intelijen pertahanan ;
dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan ;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
32. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
