Correct Article 40
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
25. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
