Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 31. Ketentuan. . . REPUBL]K INDONES]A 31. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi seb"gai berikut:
Your Correction