Correct Article 45
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Ketentuan. . .
REPUBL]K INDONES]A
31. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi seb"gai berikut:
Your Correction
