Correct Article 33
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Badan Logistik Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
