Correct Article 35
PERPRES Nomor 85 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15T TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Badan Iogistik Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
12) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
b c d e
f. b.
h. (5) Dalam . . .
PUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bogran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Di antara Bagtan Kedelapan dan Bagian Kesembilan BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagran Kedelapan A Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan
15. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat) pasal, yalni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A . . .
PRESIOEN
-t4-
Your Correction
