ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi;
e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang;
h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
i. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam;
k. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pangan dan agribisnis; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara, riset, dan inovasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan
menengah;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan industri; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pengembangan wilayah dan tata ruang;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya manusia.
(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan daerah.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pengembangan produktivitas dan daya saing ekonomi.
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.