Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction