Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Your Correction