Correct Article 29
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
