Correct Article 11
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
