Correct Article 12
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
