Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis dipimpin oleh Deputi.
Your Correction