Correct Article 5
PERPRES Nomor 37 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi;
e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang;
h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
i. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam;
k. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.
Your Correction
