ORGANISASI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
f. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Staf Ahli Bidang Akademik;
i. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
j. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
c. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
d. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;
c. pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
e. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
b. perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
c. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
b. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
(2) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.
Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.