Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction