Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri.
Your Correction