Correct Article 4
PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
f. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Staf Ahli Bidang Akademik;
i. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
j. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Your Correction
