Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction