Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction