Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction