Correct Article 10
PERPRES Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
c. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
d. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
