ORGANISASI
Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g.Direktorat...
SK No ll2718 A
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri;
c. pembinaan .
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan .
a. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ra(yat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
-t2-
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
c. pelaksanaan .
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal23...
SK No ll2127 A
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
-t6-
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pen5rusunan dan perencanaan anggaran daerah;
. b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
e. pengelolaan kekayaan daerah;
f. pinjaman dan hibah daerah;
g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Pasal27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
e. pelaksanaan .
-t7-
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
g. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan ;
b. pelaksanaan .
SK No ll273l A
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tu$as menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
(1) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
-2t-
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 4 1
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kesatuan bangsa.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan.
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antar lembaga.
(41 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan pembangunan.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aparatur dan pelayanan publik.
Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII ...