Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pen5rusunan dan perencanaan anggaran daerah; . b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah; e. pengelolaan kekayaan daerah; f. pinjaman dan hibah daerah; g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. Pasal27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah; d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah; e. pelaksanaan .
Your Correction